Penyedia Jasa Tenaga Kerja Outsourcing merupakan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang berbadan hukum (business entities) dan memiliki izin dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. Permohonan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Outsourcing ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan
1. | Surat permohonan yang ditujukan kepada DPMPSTP Prov. Sulsel; |
2. | Fotocopy akte pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan; |
3. | Fotocopy bukti pengesahan sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) yang yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM; |
4. | Fotocopy NPWP; |
5. | Fotocopy bukti wajib lapor ketenagakerjaan; |
6. | Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional yang terbit dari Aplikasi OSS |
7. | Fotocopy anggaran dasar yang memuat kegiatan bidang jasa penempatan tenaga kerja; |
8. | Fotocopy sertifikat kepemilikan tanah kantor atau bukti penyewaan kantor; |
9. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 1 (SATU) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Operasional Penyedia Jasa Tenaga Kerja Outsourcing diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: