Izin Pemanfaatan Jalan di Ruas Jalan Provinsi
1. | Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Sulsel |
2. | Nomor Induk Berusaha; |
3. | Salinan KTP PenanggungJawab Perusahaan/Perorangan; |
4. | Salinan AKTE Perusahaan dan Perubahannya; |
5. | Salinan NPWP; |
6. | Melengkapi gambar rencana/situasi bangunan, jenis peruntukan bangunan, rencana jalan akses, rencana sistem drainase |
7. | Surat Pernyataan Pengembalian Kondisi Jalan pada keadaan semula oleh pemohon. |
8. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
9. | Berkas disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap. |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 1 (SATU) KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0