Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) adalah izin usaha yang dapat membuat semua bentuk obat tradisional kecuali tablet dan effervescent. permohonan ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan; |
2. | Fotokopi akta pendidiran badan usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
3. | Fotokopi KTP/Identitas Direktur; |
4. | Susunan Direksi/Pengurus & Komisaris/Badan Pengawas; |
5. | Pernyataan Direktur tidak pernah terlibat pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di bidang farmasi; |
6. | Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan; |
7. | Surat pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); |
8. | Surat tanda Daftar Perusahaan; |
9. | Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan; |
10. | Fotokopi NPWP; |
11. | Persetujuan Lokasi dari Pemerintah Daerah Kab/Kota; |
12. | Asli Surat Pernyataan kesediaan bekerja penuh dari Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai penanggung jawab; |
13. | Fotokopi surat pengangkatan penanggung jawab dari pimpinan perusahaan; |
14. | Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian; |
15. | Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan; |
16. | Diagram/alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan Obat Tradisional yang akan dibuat; |
17. | Daftar jumlah tenaga kerja dan tempat penugasan; |
18. | Rekomendasi Pemenuhan CPOTB dari Kepala Balai POM/ Berita Acara Pemeriksaan dari kepala Balai POM setempat; |
19. | BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Kepala Dinas Kesehatan prov. SulSel. |
20. | UKOT yang memproduksi bentuk sediaan kapsul dan /atau cairan obat dalam, harus memenuhi ketentuan: Memiliki apoteker sebagai penanggung jawab yang bekerja penuh dan Memenuhi persyaratan CPOTB; |
21. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
22. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: