Rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) adalah rekomendasi yang diberikan kepada perusahaan sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan IPAK ke Pusat. permohonan ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Surat Permohonan ditujukan ke Kepala BKPMD Prov. Sulsel Cq. Kepala UPT Pelayanan Perizinan Terpadu (permohonan sesuai Permenkes Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 formulir 1); |
2. | Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kesehatan Propinsi (Jika BAP lebih dari 1 (satu) tahun harus dilegalisir ulang oleh Dinas Kesehatan Provinsi. Jika lebih dari 2 (dua) tahun harus melampirkan BAP terbaru; |
3. | Memiliki Badan Hukum dan Akte Perusahaan yang sudah di sahkan Kemenkumham (mencantumkan usaha di bidang perdagangan Alkes); |
4. | Fotocopy NPWP Perusahaan; |
5. | Fotocopy SIUP dan TDP; |
6. | Izin Usaha dari BKPM (PMA); |
7. | Undang-Undang Gangguan (UUG) atau HO atau SITU; |
8. | Peta Lokasi; |
9. | Denah bangunan (Lengkap ukuran); |
10. | Status Bangunan (sewa atau milik sendiri) dan bukti pendukung (sewa minimal 2 tahun); |
11. | Fotocopy KTP Direktur/Pimpinan; |
12. | Fotocopy KTP Penanggungjawab Teknis (PJT); |
13. | Fotocopy Ijazah PJT (Minimal D3); |
14. | Surat Pernyataan PJT sanggup bekerja Fulltime; |
15. | Surat perjanjian kerjasama antara PJT dan Perusahaan (Legalisir Notaris); |
16. | Struktur Organisasi; |
17. | Uraian Tugas (Sesuai struktur organisasi); |
18. | Daftar Jenis alkes yang disalurkan; |
19. | Brosur atau catalog alat kesehatan yang disalurkan; |
20. | Daftar sarana dan prasarana gudang; |
21. | Daftar peralatan bengkel (khusus yang menyalurkan Alat Kesehatan Elektromedik dan / atau instrumen Produk Diagnostik in Vitro); |
22. | Surat pernyataan jaminan purna jual (khusus yang menyalurkan Alat Kesehatan Elektromedik dan / atau instrumen Produk Diagnostik In Vitro); |
23. | Daftar nama teknisi (khusus yang menyalurkan Alat Kesehatan Elektromedik dan / atau instrumen Produk Diagnostik In Vitro); |
24. | Fotocopy Ijasah teknisi (khusus yang menyalurkan Alat Kesehatan Elektromedik dan / atau instrumen Produk Diagnostik In Vitro); |
25. | Petugas Proteksi Radiasi (fotocopy KTP, surat izin bekerja dan sertifikat pelatihan PPR dari BAPETEN) (Khusus yang menyalurkan Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi); |
26. | Daftar buku kepustakaan (tentang alkes yang disalurkan dan peraturan di bidang alat kesehatan); |
27. | Contoh kelengkapan Administratif (PO, Faktur, Kwitansi, Kartu Stock). |
28. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
29. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Penyalur Alat Kesehatan (PAK) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: