Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) adalah Unit Usaha Penyalur alat kesehatan yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai peraturan Perundang-Undangan. permohonan ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan.
1. | Permohonan izin ditujukan kepada Kepala BKPMD/UPT P2T Prov. Sulsel, tembusan Dinas Kesehatan Prov. Sulsel |
2. | Berita Acara Pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Provinsi |
3. | Memiliki Badan Hukum dan Akte Perusahaan yang sudah di sahkan Kemenkumham (mencantumkan usaha di bidang perdagangan Alkes) |
4. | Fotocopy NPWP |
5. | Fotocopy SIUP dan TDP |
6. | Izin Usaha dari BKPM untuk PMA |
7. | Undang-Undang Gangguan (UUG) atau HO atau SITU; |
8. | Peta Lokasi; |
9. | Denah Bangunan (lengkap ukuran); |
10. | Status Bangunan (sewa atau milik sendiri) dan bukti pendukung (sewa minimal 2 tahun); |
11. | Fotocopy KTP Direktur/Pimpinan; |
12. | Fotocopy KTP Penanggung Jawab Teknis; |
13. | Fotocopy Ijazah PJT (Minimal D3); |
14. | Surat Pernyataan PJT sanggup bekerja Fulltime; |
15. | Surat perjanjian kerjasama antara PJT dan Perusahaan (Legalisir Notaris); |
16. | Struktur Organisasi; |
17. | Uraian Tugas (Sesuai struktur organisasi); |
18. | Daftar Jenis alkes yang disalurkan; |
19. | Brosur atau catalog alat kesehatan yang disalurkan; |
20. | Daftar sarana dan prasarana gudang; |
21. | Daftar peralatan bengkel (khusus yang menyalurkan Alat Kesehatan Elektromedik dan / atau instrumen Produk Diagnostik in Vitro); |
22. | Surat pernyataan jaminan purna jual (khusus yang menyalurkan Alat Kesehatan Elektromedik dan / atau instrumen Produk Diagnostik In Vitro); |
23. | Daftar nama teknisi (khusus yang menyalurkan Alat Kesehatan Elektromedik dan / atau instrumen Produk Diagnostik In Vitro); |
24. | Fotocopy Ijasah teknisi (khusus yang menyalurkan Alat Kesehatan Elektromedik dan / atau instrumen Produk Diagnostik In Vitro); |
25. | Petugas Proteksi Radiasi (fotocopy KTP, surat izin bekerja dan sertifikat pelatihan PPR dari BAPETEN) (Khusus yang menyalurkan Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi); |
26. | Daftar buku kepustakaan (tentang alkes yang disalurkan dan peraturan di bidang alat kesehatan); |
27. | Contoh kelengkapan Administratif (PO, Faktur, Kwitansi, Kartu Stock); |
28. | Fotocopy Izin PAK Pusat |
29. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
30. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: