Izin Produksi Kosmetika terdiri dari pengurusan izin baru, perpanjangan izin, perubahan izin (pindah lokasi, pergantian direktur, pergantian penanggung jawab). Izin Produksi Kosmetika terdiri dari dua golongan, yakni golongan A dan B. Golongan A harus memiliki penanggung jawab Apoteker, sementara golongan B harus memiliki penanggung jawab tenaga teknis kefarmasian. Industri kosmetika golongan A harus memiliki laboratorium. Selain persyaratan di bawah ini, untuk menerbitkan izin produksi kosmetika harus ada rekomendasi Dinkes Provinsi dan BPOM.
1. | Surat Permohonan ke P2T; |
2. | Surat Permohonan ke Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Tandatangan direktur dan apoteker penanggung jawab); |
3. | Fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri; |
4. | Nama Direktur/pengurus; |
5. | Fotocopy KTP direksi/pengurus; |
6. | Susunan Direksi/pengurus; |
7. | Surat Pernyataan direksi/pengurus tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang farmasi; |
8. | Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
9. | Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); |
10. | Denah bangunan yang Memiliki ukuran & Peta Lokasi; |
11. | Bentuk dan Jenis sediaan Kosmetika yang dibuat; |
12. | Daftar Peralatan yang tersedia; |
13. | Fotokopi Ijazah dan Surat tanda Registrasi Penanggungjawab yang telah dilegalisir; |
14. | Surat Pernyataan kesediaan bekerja Penanggungjawab; |
15. | BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Dinas Kesehatan Prov. SulSel; |
16. | Untuk Kosmetika Golongan A harus memilki Apoteker sebagai penanggung jawab yang bekerja penuh. |
17. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
18. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Rekomendasi Izin Produksi Kosmetik diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: