Izin operasional terdiri atas izin operasional sementara dan izin operasional tetap. Izin operasional sementara diberikan kepada RS yang belum dapat memenuhi seluruh persyaratan dan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
1. | Permohonan ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP Prov. Sulsel; |
2. | Izin Mendirikan Rumah Sakit (bagi permohonan izin Operasional untuk pertama kali); |
3. | Profil Rumah Sakit, Meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi dan struktur organisasi; |
4. | Isian Instrumen self assessment sesuai klasifikasi RS meliputi pelayanan, SDM, Peralatan, bangunan dan prasarana; |
5. | Gambar Desain (Blue Print) dan Foto bangunan serta sarana dan prasaran pendukung; |
6. | Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi; |
7. | Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan; |
8. | Daftar Sumber Daya Manusia (Termasuk SIP); |
9. | Daftar Peralatan Medis dan Non Medis; |
10. | Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; |
11. | Berita Acara Hasil Uji Fungsi Peralatan Kesehatan Disertai Kelengkapan Berkas Izin Pemanfaatan Dari Instansi Berwenang Sesuai dengan Ketentuan; |
12. | Badan Hukum atau Kepemilikan; |
13. | Peraturan Intrnal Rumah Sakit (Hospital Bylaws); |
14. | Komite Medik; |
15. | Komite Keperawatan; |
16. | Satuan Pemeriksaan Internal; |
17. | Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan; |
18. | Standar Prosedur Operasional Kredensial Staf Medis; |
19. | Surat Penugasan Klinis Staf Medis; |
20. | Surat Keterangan / Sertifikat Hasil Uji/kalibrasi alat kesehatan. |
21. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
22. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Type B diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut: