Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) berdasarkan Permenkes RI Nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010 adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatankesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan peliharaan, rumah tanggadan tempat-tempat umum.
1. | Surat Permohonan ditujukan ke UPT P2T; |
2. | Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan; |
3. | Akta Pendirian Badan Usaha yang sah sesuai ketentuan; |
4. | Susunan direksi/pengurus dan komisaris/badan pengawas; |
5. | Fotocopy KTP/identitas direksi/pengurus dan komisaris/badan pengawas; |
6. | Fotocopy KTP Penanggung Jawab; |
7. | Fotocopy bukti penguasaan tanah dan bangunan; |
8. | Surat Tanda Daftar Perusahaan; |
9. | Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan; |
10. | Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak; |
11. | Peta Lokasi; |
12. | Denah Bangunan; |
13. | Surat Pernyataan Penanggung jawab sanggup bekerja penuh waktu (Full time); |
14. | Fotocopy Ijazah Penanggung jawab; |
15. | Daftar Produk yang akan disalurkan; |
16. | Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan; |
17. | Diagram/alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan yang akan dibuat; |
18. | Daftar jumlah tenaga kerja. |
19. | Nomor Induk Berusaha (NIB); |
20. | Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
Setelah Sub Bagian Tata Usaha menomor izin/rekomendasi menyerahkan surat izin/rekomendasi ke pemohon melalui petugas loket penyerahan, dengan meminta tanda bukti pendaftaran, bukti pembayaran retribusi dan membuat tanda terima.
Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 7 (TUJUH) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Rp 0
Sertifikat Penyuluhan diterima oleh pemohon yang dicetak dengan spesifikasi sebagai berikut:
SERTIFIKAT PENYULUHAN