Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan belum mengalami pengolahan dapat dikonsumsi secara langsung, diolah secara minimal, dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Permohonan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
Permohonan Nomor Registrasi Packing House ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
Sertifikat Prima 2 diberikan kepada pelaku usaha sebagai peringkat penilaian bahwa produk pangan segar asal tumbuhan yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik, sedangkan sertifikat Prima 3 diberikan kepada pelaku usaha sebagai peringkat penilaian bahwa produk pangan segar asal tumbuhan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi. Permohonan Sertifikasi Prima 3 dan Prima 2 ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
Sertifikasi Prima 3 dan Prima 2