Permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan
Permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan
Permohonan Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Kepala Dinas DPMPTSP Prov Sulsel Provinsi Sulawesi Selatan.
Permohonan Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata Penyelenggara Ibadah Haji Khusus ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi Sulawesi Selatan
Permohonan Izin / Licensi Pramuwisata Madya ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan