Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru. Permohonan Izin Usaha Industri (IUI) Besar - Tanpa Persetujuan Izin Prinsip ditujukan kepada Gubernur melalui Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru. Permohonan Izin Usaha Industri (IUI) Besar - Melalui Persetujuan Prinsip ditujukan kepada Gubernur melalui Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
Permohonan Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) Bagi Industri Besar ditujukan kepada Gubernur melalui Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.
Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
Persetujuan Pemenuhan Komitmen Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) adalah persetjuan untuk mengefektifkan izin usaha industri yang di diterbitkan oleh OSS