Permohonan Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan. Pemohon/Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB/UGBL) diwajibkan untuk memberikan sumbangan dana UKS (Usaha Kesejahteraan Sosial) sebesar 10% dari nilai total hadiah sesuai Kepmensos RI Nomor 09/PEGHUK/2002 Bab IV Pasal 19 (3). dikrirm melalui bank Negara Indonesia Cabang Kramat Jakarta An. RPL182 Dit. PPSDBS Kemensos Hibah Jln. Salemba Raya No. 28 Jakarta Nomor Rekening: 037 732 1822
Permohonan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan. Pejabat Pemberi Izin: 1. Menteri Sosial RI untuk penyelenggaraan pengumpulan yang meliputi: Seluruh wilayah Indonesia, Melebihi Satu Wilayah Provinsi, Satu Provinsi tetapi Pemohon berkedudukan di Provinsi Lain, Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat; 2. Gubernur, untuk penyelenggaraan pengumpulan sumbangan meliputi: Seluruh wilayah provinsi yang bersangkutan, Melebihi satu wilayah Kabupaten/Kota, Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Permohonan Tanda Terdaftar bagi Orsos/LSM yang bergerak di Bidang Kesejahteraan Sosial ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan.